BERITA TERBARU
JAKARTA: Pemerintah Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung tingkat risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menargetkan kebijakan ini dapat mulai diberlakukan pada Maret 2026. “Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya dalam kanal YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12). Advertisement REFERENSI KEBIJAKAN AUSTRALIA Sebagai perbandingan, Australia mulai 10 Desember 2025 melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Threads, Kick, Reddit, Snapchat, TikTok, Twitch, X (Twitter), dan YouTube. Aturan itu juga menetapkan sanksi denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp554 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mendorong...